• Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO)
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Cross-Border Insolvency, Kerja Sama Lintas Batas Antar Lembaga Peradilan: Perbandingan Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Cross-Border Insolvency, Kerja Sama Lintas Batas Antar Lembaga Peradilan: Perbandingan Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan

Rp 52.700 Rp 62.000
Hemat Rp 9.300
Kode978-623-359-018-1
Stok Tersedia
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan yang lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Cross-Border Insolvency, Kerja Sama Lintas Batas Antar Lembaga Peradilan: Perbandingan Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan

Penulis     : Tata Wijayanta dan Muhammag Bagas A.H.

Tebal         : 170 hlm

Ukuran     : 15,5 x 23 cm

Penerbit   : UGM Press

Deskripsi :

Perkembangan ekonomi dunia yang dimobilisasi oleh globalisasi mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antarnegara dalam melakukan kegiatan perekonomian, sejalan dengan hal itu kegiatan perekonomian yang dilakukan memiliki risiko bisnis yang berada pada level internasional. Salah satu persoalan yang mungkin terjadi adalah permasalahan likuiditas yang dapat berujung kepailitan. Permasalahan tersebut dapat menjadi kompleks dalam hal suatu perkara kepailitan terdapat persinggungan antara lebih dari satu yurisdiksi hukum negara atau lebih dikenal dengan istilah cross-border insolvency. Permasalahan cross-border insolvency merupakan isu global dalam penega kan hukum kepailitan yang tengah dihadapi seluruh negara di dunia termasuk Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Setiap negara memiliki aturan dan cara yang berbeda dalam menyikapi persoalan cross-border insolvency.

Pembahasan dalam buku ini meliputi pengaturan hukum kepailitan, prosedur kepailitan, pengaturan cross-border insolvency, pelaksanaan prosedur kepailitan pengadilan asing, dan pengaturan kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara cross-border insolvency. Oleh karena itu, buku ini akan sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum pada program S-1, S-2, dan mahasiswa yang berminat serta praktisi hukum, dan pembaca lain yang ingin mengetahui dan mempelajari isu-isu terkait cross-border insolvency.

Tags: ,

Cross-Border Insolvency, Kerja Sama Lintas Batas Antar Lembaga Peradilan: Perbandingan Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 180 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Pustaka Kita
● online
Pustaka Kita
● online
Halo, perkenalkan saya Pustaka Kita
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja