Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS
● online
CS
● online
Halo, perkenalkan saya CS
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO)
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Hukum dan Masalah Kependudukan
click image to preview activate zoom
Diskon
20%

Hukum dan Masalah Kependudukan

Rp 60.000 Rp 75.000
Hemat Rp 15.000
ISBN 978-602-433-729-2
Stok Tersedia
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Hukum dan Masalah Kependudukan

Penulis     : Rianto Adi

Tebal         : xii + 172 hlm

Ukuran     : 14,5 x 21 cm

Penerbit   : Buku Obor

Deskripsi :

Dalam pembangunan, kependudukan merupakan salah satu titik sentral. Jika persoalan kependudukan diabaikan dan dinomorsekiankan dari daftar kebijakan pemerintah, Indonesia akan semakin terancam menjadi negara gagal (Prasetya,2007).  Kepadatan penduduk dan rendahnya kualitas penduduk, dapat menimbulkan berbagai masalah kependudukan: kelaparan, kematian, kriminalitas, dan sebagainya. Bahwa jumlah penduduk yang besar dan berkualitas akan menjadi aset yang sangat bermanfaat bagi pembangunan, namun sebaliknya jumlah penduduk yang besar dan rendah kualitasnya, akan menjadi beban bagi pembangunan. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sebagian besar ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan bukan oleh sumber daya alamnya.

Kepadatan penduduk dapat disebabkan oleh berbagai faktor: tingginya tingkat kelahiran, rendahnya tingkat kematian, besarnya net migrasi masuk. Dengan Bertambahnya penduduk akan menambah kebutuhan akan sandang, pangan, papan, kesehatan, lapangan kerja, pendidikan, lingkungan, transportasi, keamanan dan sebagainya. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka kesejahteraan penduduk akan menjadi buruk.

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan hukum. Pada tahun 1969 PBB untuk pertama kalinya menyatakan bahwa keluarga berencana sebagai hak asasi manusia. Sejak itulah timbul kesadaran  akan pentingnya sarana hukum dalam pelaksanaan keluarga berencana sebagai hak yang perlu dijamin, yang merupakan salah satu jalan untuk menanggulangi masalah kependudukan. Dengan kata lain hukum mempunyai peranan untuk mengatur masyarakat dalam rangka mengatasi kuantitas dan kualitas penduduk, serta mengatasi gerak perpindahan penduduk yang dapat menyebabkan padatnya atau kurangnya penduduk suatu daerah/wilayah.

Tags: ,

Hukum dan Masalah Kependudukan

Berat 200 gram
Kondisi Baru
Dilihat 200 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silakan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: